Ketentuan Umum



01
 KETENTUAN UMUM


  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Cirebon
  2. Dinas adalah Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
  3. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon
  4. Seluruh peserta SMP/MTS/PAKET B  yang lolos seleksi melalui Pendaftaran wajib melakukan Daftar Ulang.
  5. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru yang selanjutnya disebut dengan PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi berdasarkan syarat administrasi dan hasil ujian nasional Calon Peserta didik untuk memasuki jenjang pendidikan di SMK Islamic Centre Cirebon.
  6. Hasil ujian nasional adalah nilai yang diperoleh dari Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UN) pada jenjang SD/MI dan Ujian Nasional (UN) pada jenjang SMP/MTs
  7. Surat Keterangan Hasil Ujian adalah surat keterangan yang berisi nilai yang diperoleh dari hasil ujian akhir sekolah berstandar nasional yang selanjutnya disingkat UN pada jenjang SMP/MTs
  8. Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa seseorang Calon Peserta didik telah menyelesaikan suatu jenjang pendidikan dan diberikan setelah dinyatakan lulus Ujian Nasional dan Ujian Sekolah
  9. Program Paket B adalah program pendidikan pada jalur pendidikan non formal yang diselenggarakan dalam kelompok belajar yang memberikan pendidikan setara dengan SMP
  10. Daftar Nilai Ujian Nasional Paket B selanjutnya disebut DNUN Paket B adalah daftar nilai ujian nasional Paket B yang diberikan kepada warga belajar setelah mengikuti ujian seluruh mata pelajaran yang diujikan sebagai sertifikasi kelulusan setara SMP
  11. Calon Peserta didik adalah peserta yang akan mengikuti seleksi PPDB di SMK ISLAMIC CENTRE Cirebon.
  12. Peserta dari luar Kabupaten Cirebon  adalah peserta yang berasal dari sekolah di luar Kabupaten Cirebon
  13. Sekolah adalah sekolah SMK Islamic Centre yang melakukan penerimaan Calon Peserta Didik Baru melalui sistem Langsung dan berorientasi Online.
  14. Daya tampung adalah batasan jumlah peserta yang diterima di sekolah
  15. Calon Peserta didik Berprestasi adalah Calon Peserta didik yang mempunyai prestasi akademik dan/atau non akademik
  16. Bina Lingkungan adalah Calon Peserta didik lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 yang berdomisili di lingkungan setempat dan terancam tidak dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang SMP atau SMA/SMK berdasarkan prinsip Wajib Belajar.





02 PERSYARATAN PENDAFTARAN
   
  1. Persyaratan PPDB SMK 
    1. Telah lulus SMP/MTs atau yang sederajat, memiliki Ijazah dan Daftar Nilai UN bagi lulusan Tahun Pelajaran 2011/2012 dan Tahun Pelajaran 2010/2011
    2. Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada tanggal 18 Juli 2012
    3. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang/kompetensi keahlian di SMK yang dipilih
    4. Memiliki surat keterangan telah mengikuti tes khusus dari SMK yang dipilih (Opsional)

  1. Persyaratan ADMINISTRASI PPDB SMK IC  
  1. Foto Copy Ijazah SLTP = 2 Lembar
  2. Foto Copy STK = 2 Lembar
  3. Foto Copy Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) 2 Lembar
  4. Mengisi Formulir
  5. Pas Photo ukuran : 3 x 4 = 3 buah, 2 x 3 = 3 buah
  6. Umur tidak lebih dari 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2012
  7. Bagi siswa yang berprestasi diberikan Beasiswa
  8. Belum menikah dan tidak akan menikah selama mengikuti pendidikan

3         3.  Persyaratan BIAYA PENDIDIKAN SMK IC  

Biaya Pendidikan

1Biaya PendaftaranRp25,000.00
2Orientasi Pramuka / PMR / PakibraRp15,000.00
3Masa Orientasi SiswaRp15,000.00
4SPP Bulan Juli 2012Rp70,000.00
5Biaya Praktek / BulanRp20,000.00
6Uang Osis (Ekstrakulikuler) / bulanRp2,500.00
7Administrasi SekolahRp25,000.00
8Sumbangan GedungRp750,000.00
9Atribut (Topi, Dasi, Nama, Lokasi, OSIS)Rp35,000.00
10Pakaian OlahragaRp60,000.00
11Pakaian BatikRp40,000.00

JumlahRp1,057,500.00
  1. Penerimaan Calon Peserta Didik Baru (PPDB) yang berasal dari sekolah asing dilakukan melalui seleksi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku secara nasional

03 TATA CARA PELAKSANAAN
   
Pendaftaran
  1. Pendaftaran PPDB SMK ISLAMIC CENTRE dapat dilakukan oleh Calon Peserta didik/orang tua/wali;
  2. Pendaftaran PPDB SMK ISLAMIC CENTRE dilaksanakan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh panitia sekolah dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan yang ditentukan
  3. Setiap pendaftar yang telah memenuhi persyaratan diberikan tanda bukti pendaftaran. Dengan prosedur sebagai berikut
    1. Calon siswa mempersiapkan diri
    2. Calon siswa mengambil formulir pendaftaran di loket yang disediakan
    3. Calon siswa mengantri sambil mengisi formulir pendaftaran dan menyiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan
    4. Calon siswa menyerahkan berkas pendaftaran untuk dilakukan verifikasi oleh Panitia Pendaftaran. Selanjutnya Panitia melakukan proses entri data pendaftaran pilihan sekolah calon siswa melalui komputer secara online
    5. Calon siswa menunggu penyerahan Tanda Bukti Pendaftaran dari Panitia Pendaftaran
    6. Calon siswa menerima Tanda Bukti Pendaftaran dari Panitia
  4. Syarat-syarat yang digunakan untuk melakukan proses pendataan bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan Paket B atau yang sederajat dan lulusan Tahun Pelajaran 2010/2011 : menggunakan Nilai SKHUN
  5. Tempat pelayanan pendataan dilaksanakan di Ruang PPDB SMK Islamic Centre Cirebon.
  6. Proses pendataan dilakukan secara perorangan;
  7. Waktu pendataan dimulai tanggal …. Juni 2012 sampai dengan ……. 2012 pukul 09.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB setiap hari kerja
04 DASAR DAN CARA SELEKSI
  1. Seleksi PPDB SMK IC dilakukan berdasarkan pada :
    1. * Untuk SMK berdasarkan Rata-rata Nilai Ujian Nasional (UN) menghasilkan Nilai Rata-rata Ujian Nasional (NRUN), diformulasikan bersama Nilai Tes Khusus (NTK), sehingga menghasilkan Nilai Akhir (NA) untuk proses seleksi. Nilai Akhir (NA) dihitung dengan menggunakan rumus :

      NA = (NRUN x 0.4) + (NTK x 0.6)

      Keterangan:
                NA = Nilai Akhir
                NRUN = Nilai Rata-rata Ujian Nasional
                NTK = Nilai Tes Khusus (nilai 1 s.d. 10)
(* Ket: Opsional
  1. Jika nilai akhir pada Ayat (1) pasal ini pada batas maksimum daya tampung (passing grade) sama, maka dilakukan urutan langkah seleksi sebagai berikut:
    1. Menetapkan berdasarkan urutan pilihan kompetensi keahlian bagi Calon Peserta Didik Baru SMK;
    2. Perbandingan nilai ujian nasional setiap mata pelajaran yang lebih besar dengan urutan:
      1. Matematika, Bahasa Inggris, IPA, dan Bahasa Indonesia bagi Calon Peserta Didik Baru SMA dan SMK
    3. Didahulukan Calon Peserta didik yang umurnya lebih itu


05 LAPOR DIRI
   
  1. Calon Peserta didik baru yang telah diterima wajib daftar ulang dengan menyerahkan tanda bukti pendaftaran sesuai jadwal yang ditentukan
  2. Apabila Calon Peserta Didik Baru yang diterima tidak daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, maka Calon Peserta didik dinyatakan mengundurkan diri

11 komentar:

  1. Gmna teh otomotif dsitu bgus nggak?

    BalasHapus
  2. Pendaftaran terakhir sampai tgl dan bulan brapa min??? Untuk masuk TKJ perlu nem brapa??

    BalasHapus
  3. Siswa pindahan masih bisa nerima enggak

    BalasHapus
  4. Kalo di keluarin masuk lagi bisa engga?🤣

    BalasHapus
  5. Mohon info nya dong.. Mulai pendaftaran kapan ya🙏

    BalasHapus
  6. Biyayanya langsung semua paslagi ngisi folmulir atau ada daftar ulang lagi

    BalasHapus
  7. Mohon info nya tahun ini dong

    BalasHapus
  8. Sy baru daftarin adik sy kesitu.kpn mulai pendaftaran ajaran 2020-2021 nya..
    Ni nomer WA sy : 08995444956
    Minta nmr WA nya klo bisa pak/BU biar sy jelas smua nya.mksh

    BalasHapus
  9. Apaka daptar pertama harus bayar kontan atau tempo

    BalasHapus